PENDIDIKAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA DI SEKOLAH. Terdiri dari VII Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip, Bab III Penyelenggaraan, Bab IV Tugas dan Peran, Bab V Materi Pendidikan PRB, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat