Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Perwali Kediri No 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pada unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Kediri, maka perlu adanya perubahan tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri;
Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri, diubah:
1. Pasal 8 diubah;
2. Pasal 9 diubah;
3. Pasal 10 diubah;
4. Pasal 11 diubah;
5. Pasal 12 diubah;
6. Pasal 15 diubah;
7. Pasal 17 diubah;
8. Pasal 18 diubah;
9. Pasal 19 diubah;
10. Pasal 34 diubah;
11. Pasal 35 diubah;
12. Pasal 36 diubah;
13. Pasal 37 diubah;
14. Pasal 38 diubah;
15. Pasal 39 diubah;
16. Pasal 40 diubah;
17. Pasal 41 diubah;
18. Pasal 42 diubah;
19. Pasal 43 huruf c diubah dan ditambah dengan huruf j ;
20. Pasal 44 diubah;
21. Pasal 45 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 39 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa Politik;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014;
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk dalam Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri, sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008
Nomor 6);
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja adalah unsur pelaksana otonomi daerah dibidang sosial dan tenaga kerja.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesman) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasl 69 ayat (3) Peraturan daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemeintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011, Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Inspektorat Kota Kediri perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali uraian tugas pokok dan fungsi Inspektorat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013,PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala UPT Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 tTahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011,Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011, Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan pemeriintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2003, Peratuuran Pemerintah NNo. 41 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Badan Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat