RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) KOTA SINGKAWANG
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2014/NO.35, TBD No.35, LL kota Singkawang: 66 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesman) Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasl 69 ayat (3) Peraturan daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemeintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011, Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008,
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Tertentu, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
- 66 Halaman
|