Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Perda No 9 Tahun 2020
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa keberadaan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju
yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan yang ada berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan
perubahan beberapa pasal dan dikembangkan pada Peraturan Daerah Nomor
12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Mamuju
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Propinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran RI Nomor 4422);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara RI Nomor
4844);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 72 dan Tambahan Lembaran Negara 2848) ;
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 15);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran negra RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 (Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan terpadu di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga teknis Kabupaten Mamuju
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah diubah sebagai berikut;
1. Pada ketentuan BAB I pasal 1 di ubah sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
a. Kabupaten adalah Kabupaten Mamuju.
b. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
c. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang terdiri atas Bupati
beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
e. Bupati adalah Bupati Mamuju.
f. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.
g. Perangkat daerah kabupaten adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
h. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai
fungsi yang perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat yang dapat
berbentuk Badan dan atau Kantor.
i. Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten mamuju yang berbentuk kantor yang
mempunyai fungsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dalam rangka
pelayanan dan data.
j. Rumah Sakit Umum adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai
fungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang selanjutnya disebut RSUD;
k. Badan adalah Lembaga Teknis Daaerah Kabupaten Mamuju yang berbentuk Badan yang
mempunyai fungsi koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah;
l. Inspektorat adalah Lembaga yang dipersamakan dengan lembaga teknis daerah Kabupaten
Mamuju yang mempunyai fungsi sebagai unsur pengawasan pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah;
m. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Statistik adalah Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah Kabupaten
Mamuju yang selanjutnya disebut BAPPEDA;
n. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah adalah Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BKDD;
o. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa adalah Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BPMPD;
p. Badan pengelola keuangan dan aset daerah adalah badan pengelolaan aset daerah.
q. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BAPEDALDA;
r. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut
KESBANGPOL-LINMAS;
s. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan
Kehutanan adalah Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
Peternakan, dan Kehutanan Kabupaten Mamuju;
t. Badan Pelayanan perizinan Terpadu adalah Kantor Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten
Mamuju;
u. Kantor Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi Daerah adalah Kantor Perpustakaan,
Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Mamuju;
v. Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah Badan Keluarga Berencana
dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mamuju;
w. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah RSUD Kabupaten Mamuju;
x. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan pelayanan dibidang keahlian dan
keterampilan masing-masing yang berada pada Dinas Kabupaten Mamuju;
y. Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural dalam Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Mamuju;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor
12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Mamuju;
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNGJAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO’A KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Berisi rincian jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses Legislasi Daerah
merupakan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem Hukum Nasional
yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan
otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus Daerah
serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
tinggi, Legislasi Daerah sebagai proses pembentukan Peraturan Daerah,
diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi ,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawab Keuangan Negara ,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043 10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ,
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417), sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 ,
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Transparasi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2009-2013
LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2012/NO. 115, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Yainuelo Kecamatan Amahai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Yainuelo telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Sepa, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Yainuelo sebagai pemekaran dari Negeri Sepa. Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub DIY No. 69 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi Dinas Kesehatan telah diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 69 Tahun 2018;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Jumlah halaman: 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2002
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2009 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Desa Ehosakhozi, Desa Awela, Desa Onombongi, Desa Orahili Idanoi, Desa Lolofaoso ke dalam Cakupan Wilayah Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Perwakilan Desa, meliputi; Panitia Pemilihan Anggota BPD; Hak Memilih dan Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pencalonan Anggota BPD; Pemilih Calon Yang Berhak Dipilih; Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Fungsi BPD; Kewajiban, Hak BPD dan Hak anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pemberhentian, Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD: Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat