NEGERI ADMINISTRATIF YAINUELO - PEMBENTUKAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2012/NO. 115, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Yainuelo Kecamatan Amahai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Yainuelo telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Sepa, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Yainuelo sebagai pemekaran dari Negeri Sepa. Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
|