Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP), Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risik0;
Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat digunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perka BPKP No. Per-1326/KILB/2009; Perka BPKP No. Per-688/K/D4/2012; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, yang dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai Pemerintah Daerah untuk melakukan Penilaian Risiko pada setiap Perangkat Daerah. Perwali ini meliputi, Penyelenggaraan Penilaian Risiko; Kelembagaan Penilaian Risiko; Pelaporan dan Evaluasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
8 hlm; Lampiran 33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Dalam rangka Optimilisasi Pengelolaan cadangan pangan pemerintah Kota Cilegon, maka perlu Untuk Meninjau kembmali peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 60 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan cadangan Pangan pemerintah Daerah Kota Cilegon.
UU No 23 Th 2000; UU RI No 23 TH 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 24 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 18 Th 2012; PP No 58 Th 2005; PP No 17 Th 2015; Per Pres No 83 Th 2006; Intruksi Presiden No 5 Th 2011; Intruksi Presiden RI No 5 Th 2015; Pemen Pertanian No 12 Th 2017; PerGub banten No 17 Th 2014; Perda Kota Cilegon No 3 TH 2016.
Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor No 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah daerah Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 11 Th 2017; Perpres No 12 Th 1961; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Dasar Pemberian TP-PNS; 3. Pemberian TP-PNS; 4. Pemotongan TP-PNS; 5. Tata Cara Pemberian TP-PNS; 6. Larangan Dan Sanksi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Serang Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2018
PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara berkala dilaksanakan Telaahan Sejawat;. Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bengkulu;
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/03/2008,
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan acuan bagi Penelaah dalam pelaksanaan tugas audit telah sesuai dengan standar audit dan kendali mutu audit APIP. Pelaksanaan, Komponen Dan Metode Telaahan Sejawat.
Laporan hasil telaahan sejawat disampaikan kepada Inspektorat Kota yang ditelaah dengan tembusan masing- masing kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Birokrasi, Gubernur dan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan; bahwa agar tujuan, wewenang dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah serta agar independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis diperlukan Piagam Pengawasan Internal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permendagri No.25 Tahun 2007, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016, Perwako No.8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Piagam Audit Internal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif dan efisien maka perlu menetapkan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.60 Tahun 2008, Permendagri No.8 Tahun 2009, Permen Negara PAN Nomor.9 Tahun 2009, Per BPK No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Pelaksanaan TLHP; Mekanisme Pelaksanaan TLHP BPK RI dan APIP di Tingkat Perangkat Daerah; Pemantauan/Monotoring Pelaksanaan TLHP; Status TLHP: Penatausahaan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Batu Tahun 2018 No 33/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang adanya Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang jelas, terarah, dan terukur, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER–688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bagi Fasilitator BPKP;
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Walikota Batu Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, maka perlu melaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien dengan menerapkan kebijakan penilaian risiko di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Batu Tahun 2018 No 32/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian risiko di setiap SKPD/PPKD/BUMD/Bagian.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk:
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan
b. mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko, serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah wajib mengelola informasi publik yang dimilikinya, dan untuk melindungi informasi publik perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian.
UU No 32 Th 2007; UU No 14 Th 2008; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 61 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Perpres No 53 Th 2017 yg telah diubah dg Perpres No 133 Th 2017; Per Kepala Sandi Negara No 10 Th 2012; Per Kepala sandi Negara No 7 Th 2017; Per Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Th 2017; Perda Kota Serang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Pengelolaan Dan Perlindungan Informasi; 4. Penetapan Pola Hubungan Komunikasi sandi; 5. pengelolaan Sumber Daya manusia; 6. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Persandian Untuk Pengamanan Informasi; 7. Penggunaan Sertifikat Elektronik; 8. Pengawasan Dan Evaluasi; 9. Pelaporan; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat