1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Pengelolaan Dan Perlindungan Informasi; 4. Penetapan Pola Hubungan Komunikasi sandi; 5. pengelolaan Sumber Daya manusia; 6. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Persandian Untuk Pengamanan Informasi; 7. Penggunaan Sertifikat Elektronik; 8. Pengawasan Dan Evaluasi; 9. Pelaporan; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat