Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan adalah kebutuhan dasar dan hak warga
negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan salah satu
unsur yang wajib diwujudkan oleh Pemerintah sebagai
pondasi untuk ketahanan dan kekuatan bangsa dan Negara, dan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan masih terdapat masyarakat yang belum
menjadi peserta JKN sehingga tetap memerlukan program
pendamping di daerah dalam bentuk Jaminan Kesehatan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Jaminan
Kesehatan Daerah. Terdiri atas 15 Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
ABSTRAK:
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada era globalisasi saat ini dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas; Tenaga kerja yang profesional dan berkualitas tersebut akan terwujud apabila dilatih oleh Lembaga Latihan Kerja yang berkualitas dan memenuhi standar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 68 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 14 Tahun 2004.
Perda Ini mengatur tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA, meliputi Jenis Pelatihan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
20 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir Insidentil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan perparkiran dan kepastian hukum di kota Singkawang, diperluhkan kebijakan dalam pelaksanaan tempat khusus parkir insidentil;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.65 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan retribusi; struktur dan besarnya tarif; Tata cara Pemungutan Retribusi; Penyelenggaraan Parkir Di Tempat Khsusus parkir Insidentil; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 9 Tahun 2022
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN DAN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 9 KOTA SORONG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD. No. 2022/9, LL Kota Sorong: 9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Izin Mendirikan dan Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyelenggaraan persekolahan dibidang Pendidikan Dasar guna melaksanakan standar Pelayanan Minimal, maka perlu diberikan izin operasional pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Kota Sorong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERPU Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERPU Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; . Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pemberian Izin Mendirikan dan Operasional Sekolah Menengah Pertama 9 Kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016
Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pembangunan Kota Tasikmalaya yang berlandaskan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, maka setiap bentuk Usaha dan/atau Kegiatan, baik yang dapat menimbulkan dampak penting maupun yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Tasikmalaya, perlu diatur mekanisme pemberian Izin Lingkungan, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 47 PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pemerintah Kota Tasikmalaya berwenang menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Izin Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PERMEN LH No 15 Tahun 2010; PERMEN LH No 5 Tahun 2012; PERMEN LH No 17 Tahun 2012; PERMEN LH No 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai izin lingkungan hidup dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Kewenangan
6. Perizinan
7. Syarat dan Proses Penerbitan Izin Lingkungan
8. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
9. Komisi Penilai Amdal
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Pendanaan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan .
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 1972
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TINGKAT II - KABUPATEN BATANG HARI - SERTA PIMPINAN - DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan DPR-GR Kab. Batang Hari No. 02 Tahun 1970, tentang Kedudukan Keuangan Anggota-anggota DPR-GR, Anggota BPH dan Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, oleh karenanya perlu diselaraskan dengan tuntutan akselerasi modernisasi Pembangunan Era 25 Tahun; Dengan diresmikannya DPRD Tingkat II Batang Hari Hasil Pemilihan Umum maka perlu untuk menetapkan Perda Tingkat II Kab. Batang Hari Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari serta Pimpinan Daerah Kab. Batang Hari yang diselaraskan dengan Perkembangan.
UU No. 18 Tahun 1965 jo UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 15 Tahun 1969; UU No. 16 Tahun 1969; Permendagri No. 4 Tahun 1972; Keputusan DPRD Kab. Batang Hari No. 04/KPTS/DPRD.II/BH/72.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uang Paket; Uang Kehormatan dan Uang Representasi; Rumah/Mobil Jabatan atau Alat Pengangkutan Dinas serta Kebutuhan Lainnya; Uang Jalan/ Penginapan/ Perjalanan Dinas; Penggantian Biaya Berobat; Tunjangan Kematian; Tanda Penghargaan; Tunjangan Jabatan/Tahunan/Beras dan Pakaian Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2011
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab XI tentang Sanksi Administratif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur besaran denda bagi setiap penduduk, apabila melampaui batas waktu pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP No 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Keppres No. 88 Tahun 2004, Perda No. 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
-
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat