Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II KABUPATEN BATANG HARI SERTA PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uang Paket; Uang Kehormatan dan Uang Representasi; Rumah/Mobil Jabatan atau Alat Pengangkutan Dinas serta Kebutuhan Lainnya; Uang Jalan/ Penginapan/ Perjalanan Dinas; Penggantian Biaya Berobat; Tunjangan Kematian; Tanda Penghargaan; Tunjangan Jabatan/Tahunan/Beras dan Pakaian Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat