PMK No. 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi
Mencabut
PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PMK No. 150 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeaan Dan Cukai
Mencabut
PMK No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk mengoptimalkan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengeloaan Barang Milik Negara
yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK No. 39/PMK.04/2014 (BN Tahun 2014 No.236), PMK No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK No. 178/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No.1518).
Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. BMN Kepabeanan dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang
berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan
dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai
dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Jenis usulan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai meliputi penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah,
Pemusnahan, dan Penghapusan. Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala
Kantor Pelayanan DJKN melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan penatausahaan BMN
Kepabeanan dan Cukai meliputi kegiatan kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik
Negara. Pada saat Peratuan Menteri ini mulai berlaku, usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan
Cukai yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan
persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.06/2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
PMK No. 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2021
PMK No. 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
PMK No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset
lain-lain, Permenkeu RI 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Lain-lain perlu diganti serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 PP 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan
penatausahaan. Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain kepada Menteri
Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart. Penyerah Barang, Direktorat Jenderal,
atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak
dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan laporan
keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang
pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset
Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan,
Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum
mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Persetujuan
atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat