Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harus dicabut;
b. bahwa retribusi izin peruntukan penggunaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tidak termasuk jenis retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 3026);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11).
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 10/B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; dengan adanya jenis dan atau sumber pendapatan baru dalam Tempat Khusus Parkir, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 79, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan dalam pasal 1 angka 4 (empat) diubah, Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penertiban,
pembinaan dan penjaminan kepastian hukum dalam
pemanfaatan kekayaan daerah maka perlu adanya
penyempurnaan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
peraturan ini mengatur mengenai perubahan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah; perubahan antara lain: pasal 9 terkait peninjauan tarif retribusi; pasal 10 dasar koefisien tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
mengubah peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka guna tertibnya administrasi pelaksanaan pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan perlu ditata dengan baik dan tertib;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan tertentu yang dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota dan penetapanya diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3207);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Klasifikasi Bangunan
Bab V Cara Perhitungan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VIII Tata Cara Pemungutan, Penetapan dan Wilayah Pemungutan Retribus
Bab IX Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab X Tata Cara Mengajukan Keberatan
Bab XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Bab XIII Pemeriksaan
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XV Instansi Pemungut
Bab XVI Larangan dan Kewajiban
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber pendapatan daerah;
b. Bahwa banyaknya perusahaan industri pertambangan maupun perkebunan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang perlu digali dari sektor retribusi daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing merupakan salah satu Retribusi Daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
2. UU No. 13 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 69 Tahun 2010
7. PP No. 65 Tahun 2012
8. PP No. 97 Tahun 2012
Pasal 10 ayat (1) : Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin / 1 (satu) tahun takwin.
Pasal 12 ayat (1) : Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokras, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 22 tahun 2009
11. UU No. 25 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 69 Tahun 2010
1. Dalam hal wajib restribusi tidak membayar restribusi yang terhutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD
2. Wajib restribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badab yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pengaturan Pajak Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sinkronisasi dan harmonisasi subtansi Peraturan Daerah dimaksud, sebagai dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 maupun optimalisasi pendapatan pajak dengan penambahan objek pajak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu Disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK Nomor 147/MK.07/2010; PMK Nomor 148/MK.07/2010; PERDA Kota Bandung No 8 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yakni Ketentuan angka angka 47, angka 48, angka 49 dan angka 50 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 25 dihapus, Ketentuan Pasal 60 diubah, Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah dan Ketentuan Pasal 75 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 undangUndang Nomor 28 Tahun 2oo9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa tarif retribusi perayanan pasar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna Barang Milik Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kegiatan perangkat daerah yang dipimpinnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011tentang Retribusi Pelayanan pasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan uang Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o1o Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/8/2013 tentang pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9 /2O14; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Daerah (Kabupaten situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar (Lembaran Daerah kabupaten situbondo Tahun 2011 Nomor 24).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 2a) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 2a) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 1 1, angk a L2 diubah,
diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan angka baru yaitu angka 11.a dan angka 1l.b dan diantara angka 12
dan angka 13 disisipkan angka baru yaitu angka L2.a dan angka 12.b, Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat
baru menjadi ayat (21 dan ayat (3), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, lampiran disempurnakan sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek Dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat