Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Badan Publik lainnya yang ada di daerah; guna mendukung Pemerintahan Daerah yang terbuka bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat serta untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MENGATUR TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah Tahun 2015 dan dalam
rangka menciptakan akuntabilitas keuangan dan
mendukung program pemberantasan korupsi, perlu
pengaturan atas pengawasan, pemeriksaan, monitoring
dan evaluasi, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengawasan,
Pemeriksaan, Monitoring Evaluasi dan Pemantauan
Pengendalian Intern pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004.
Peraturan ini memuat tentang Pengawasan,
Pemeriksaan, Monitoring Evaluasi dan Pemantauan
Pengendalian Intern pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Program Kerja Pengawasan Tahunan dan Tim Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan; Pembagian Wilayah Kerja Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan; Standar Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka diperlukan adanya pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Perizinan
Bab III Kewenangan Penandatanganan
Bab IV Pengawasan dan Pengendalian
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2015.
Perda ini berisi tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang ke BPD Jabar dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PD BPR LPK Serang, PD Perkreditan KEcamatan Ciomas, dan PDAM Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 96
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian Alikasi Dana Desa (ADD).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGALOKASIAN DAN BESARAN DANA DESA
3. PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
4. PELAPORAN
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 33 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Orang Pribadi, Parkir, Tempat Khusus Parkir, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Pemungutan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Keputusan Keberatan, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Kadaluarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi; Ketentuan mengenai Nama, Objek dan Subjek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Penertiban Bangunan yang Berlokasi di Pinggir Dan Atau di Atas Sungai
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir dan atau di atas sungai sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.7 Tahun 1990.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PENERTIBAN BANGUNAN YANG BERLOKASI DI PINGGIR DAN ATAU DI ATAS SUNGAI
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat