Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berisi tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang ke BPD Jabar dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PD BPR LPK Serang, PD Perkreditan KEcamatan Ciomas, dan PDAM Serang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.07
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1047 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan