Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2015

Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring Evaluasi dan Pemantauan Pengendalian Intern pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Program Kerja Pengawasan Tahunan dan Tim Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan; Pembagian Wilayah Kerja Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan; Standar Biaya Perjalanan Dinas Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dan Pengendalian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan