PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2017/NO.64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004 ;7.UU No.5 Tahun 2014 ;8.UU No. 23 Tahun 2014 ;9.PP No.58 Tahun 2005 ;10.PP No.12 Tahun 2017 ;11.PP No.60 Tahun 2008 ;12.PP No.53 Tahun 2010 ;13.PP No.71 Tahun 2010 ;14.PP No.27 Tahun 2014 ;15.PP No.18 Tahun 2016 ;16.KP No.74 Tahun 2001
1.ketentuan umum;2.penyelenggaraan penilaian risiko;3.kelembagaan penilaian risiko;4.pelaporan dan evaluasi;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2022
PERBUP Kab. Semarang No. 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno
Mencabut :
Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan
kinerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwamo,
perlu penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit yang
baik; bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menyusun peraturan internal Rumah Sakit yang
mengatur peran dan fungsi pemerintah daerah selaku
pemilik, pejabat pengelola, komite medis, staf
keperawatan, Tenaga Kesehatan Lain, dan seluruh
unsur yang ada di Rumah Sakit; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun
2018 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum
Daerah Ungaran sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu untuk
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Internal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo
Suwarno;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan BUpati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola Korporasi
Bab III Tata Kelola Staf Medis
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2018 dicabut.
76 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; bahwa dikarenakan masih adanya Pejabat Penyelenggara Negara yang belum terakomodir dalam daftar wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017, perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; lnstruksi Presiden No 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai pejabat penyelenggara negara yang wajib LHKPN, dan Unit Pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan terkait tindak pidana korupsi dengan menggunakan metode yang transparantif dalam mendukung pelaksanaan good governance melalui system penanganan pengaduan
UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.43 tahun 2018, Perpres No.55 Tahun 2012, Permendagri No.33 Tahun 2011, PermenpanRB No.2 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2017, Perbup No.19 Tahun 2010
Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup; mekanisme pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
16 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengendalikan penerimaan dan
gratifikasi di Kabupaten Boyolali untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu diatur pedoman
pengendalian gratifikasi; bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 32 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Boyolali, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan, maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengendalian gratifikasi, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, UPG, pengawasan, hak dan perlindungan pelapor, sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 32 Tahun 2016 dicabut.
Peraturan Menteri Sosial NO. 64, BN.2011/NO.315, jdih.kemsos.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 64 Tahun 2017
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan
mahasiswa kurang mampu, perlu mengatur
pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu;
b. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan motivasi bagi mahasiswa yang berprestasi dalam peningkatan prestasi di bidang akademik;
c. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah finansial bagi mahasiswa kurang mampu untuk meningkatkan prestasi di bidang pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 253);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 26 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Biaya Pendidikan adalah seluruh biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari orang tua/wali peserta didik, baik terkait dengan proses belajar
mengajar maupun untuk pengembangan sarana belajar.
5. Mahasiswa adalah orang yang sedang mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
7. Berprestasi adalah hasil pelajaran yang telah dicapai dari kegiatan belajar di perguruan tinggi yang
bersifat kognitif yang dilakukan melalui pengukuran dan penilaian di perguruan tinggi.
8. Kurang mampu adalah keadaan seseorang atau sebuah keluarga yang tidak mampu memenuhi
seluruh kebutuhan dasarnya meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat
IPK adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah satuan kredit semester tiap mata kuliah yang
ditempuh.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Maksud dan tujuan;
b. Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu; dan
c. Mekanisme Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang
Mampu.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dimaksudkan agar pengalokasian dan pengelolaan Dana Program Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan secara tertib, ekonomis, elektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Pasal 4
Tujuan Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Luwu Utara;
b. Untuk mengurangi jumlah mahasiswa putus kuliah,
karena tidak mampu membiayai pendidikan; dan
c. Untuk meningkatkan prestasi dan motivasi bagi
mahasiswa Luwu Utara.
BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 5
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program 03, program
04, program S 1 atau program 82 ;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3;
2. Semester VII untuk program D4/Sl; dan
3. Semester Ill untuk program S2
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal
3,75 untuk Program D3, Sl/04 dan S2;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4
untuk Program D3, 108 SKS sampai akhir Semester
6 untuk Program D4/Sl, dan 36 SKS untuk
Program 82;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang clisahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 6
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling
rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan
kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau
sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program D3, program
04 atau program S 1;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3; dan
2. Semester VII untuk program 04/Sl;
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal 3,50 untuk Program 03 dan 04/Sl;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4 untuk Program D3, dan 108 SKS sampai akhir Semester 6 untuk Program 04/Sl;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah
dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang disahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
p. Melampirkan Fakta Integritas dari Kepala Oesa/Lurah yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan kurang mampu dengan berpedoman pada basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara atau penghasilan orang tua kurang atau sama dengan penghasilan tidak kena pajak;
q. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf p dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf n diketahui oleh Camat.
BABV
MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 7
Mekanisme Pemberian biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Permohonan diajukan oleh mahasiswa pada saat
mahasiswa memasuki Semester V (Kelirna) bagi mahasiswa Program D3, Semester VII (Ketujuh) bagi mahasiswa Program S 1 /D4, dan Semester III (Ketiga) bagi mahasiswa Program 82;
b. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
c. Permohonan diajukan oleh Mahasiswa kepada
Bupati;
d. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selanjutnya diverifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara; dan
e. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
( 1) Pencairan dana biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan• peraturan perundang-undangan.
(2) Pencairan dilakukan langsung melalu rekening Kas
Daerah ke rekening penerima.
(3) Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa
Berprestasi atau Mahasiswa Kurang Mampu sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah,-) untuk Program D3 dan Rp 8.000.000,00 (Delapan Juta
Rupiah,-) untuk Program Sl/D4/S2.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mt dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu adalah dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 31 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 29 Tahun 2014, PermenPAN Per/09/M.PAN/5/2007, PermenPAN Per/20/M.PAN/11/2008, PermenPAN No 35 Tahun 2011, Perda Kab Kapuas Hulu No 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; tujuan; indikator kinerja utama; kegunaan indikator kinerja utama; penetapan indikator kinerja utama; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungn Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini terdiri dari 6 hlm peraturan dan 4 hlm lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Tahun 2022 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat dibidang pemungutan retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Pemerintah Daerah melakukan perubahan mekanisme tata cara pembayaran retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; b. Bahwa dengan adanya perkembangan teknologi, pembayaran retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran berubah dari pembayaran secara tunai menjadi non tunai; c. Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran saat ini di masyarakat; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-UndangNomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PELAYANAN PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
BAB III SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB V PENETAPAN BESARAN RETRIBUSI TERUTANG
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN
BAB X KEBERATAN
BAB XI GUGATAN
BAB XII TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
BAB XIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XIV TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XV REKONSILIASI
BAB XVI PENGENDALIAN DAN MONITORING
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2022.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat