Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 64 Tahun 2017

Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Biaya Pendidikan adalah seluruh biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari orang tua/wali peserta didik, baik terkait dengan proses belajar mengajar maupun untuk pengembangan sarana belajar. 5. Mahasiswa adalah orang yang sedang mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi. 6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas. 7. Berprestasi adalah hasil pelajaran yang telah dicapai dari kegiatan belajar di perguruan tinggi yang bersifat kognitif yang dilakukan melalui pengukuran dan penilaian di perguruan tinggi. 8. Kurang mampu adalah keadaan seseorang atau sebuah keluarga yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan. 9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah satuan kredit semester tiap mata kuliah yang ditempuh. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Maksud dan tujuan; b. Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu; dan c. Mekanisme Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dimaksudkan agar pengalokasian dan pengelolaan Dana Program Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan secara tertib, ekonomis, elektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Pasal 4 Tujuan Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut: a. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Luwu Utara; b. Untuk mengurangi jumlah mahasiswa putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan; dan c. Untuk meningkatkan prestasi dan motivasi bagi mahasiswa Luwu Utara. BAB IV KRITERIA PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU Pasal 5 Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi sebagai berikut: a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala Desa/Lurah; c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ; d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas; e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program 03, program 04, program S 1 atau program 82 ; f. Terdaftar sebagai mahasiswa : 1. Semester V untuk program D3; 2. Semester VII untuk program D4/Sl; dan 3. Semester Ill untuk program S2 g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal 3,75 untuk Program D3, Sl/04 dan S2; h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4 untuk Program D3, 108 SKS sampai akhir Semester 6 untuk Program D4/Sl, dan 36 SKS untuk Program 82; i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas; j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana; k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus; 1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm sebanyak 2 (dua) lembar; m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang; n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan; o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang clisahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara. Pasal 6 Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sebagai berikut: a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala Desa/Lurah; c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ; d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas; e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program D3, program 04 atau program S 1; f. Terdaftar sebagai mahasiswa : 1. Semester V untuk program D3; dan 2. Semester VII untuk program 04/Sl; g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal 3,50 untuk Program 03 dan 04/Sl; h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4 untuk Program D3, dan 108 SKS sampai akhir Semester 6 untuk Program 04/Sl; i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas; j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana; k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus; 1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm sebanyak 2 (dua) lembar; m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang; n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan; o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang disahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara. p. Melampirkan Fakta Integritas dari Kepala Oesa/Lurah yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan kurang mampu dengan berpedoman pada basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara atau penghasilan orang tua kurang atau sama dengan penghasilan tidak kena pajak; q. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf p dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf n diketahui oleh Camat. BABV MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU Pasal 7 Mekanisme Pemberian biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut: a. Permohonan diajukan oleh mahasiswa pada saat mahasiswa memasuki Semester V (Kelirna) bagi mahasiswa Program D3, Semester VII (Ketujuh) bagi mahasiswa Program S 1 /D4, dan Semester III (Ketiga) bagi mahasiswa Program 82; b. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas; c. Permohonan diajukan oleh Mahasiswa kepada Bupati; d. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selanjutnya diverifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara; dan e. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 8 ( 1) Pencairan dana biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan• peraturan perundang-undangan. (2) Pencairan dilakukan langsung melalu rekening Kas Daerah ke rekening penerima. (3) Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi atau Mahasiswa Kurang Mampu sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah,-) untuk Program D3 dan Rp 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah,-) untuk Program Sl/D4/S2. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mt dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/No.64
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan