PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2017/NO.64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004 ;7.UU No.5 Tahun 2014 ;8.UU No. 23 Tahun 2014 ;9.PP No.58 Tahun 2005 ;10.PP No.12 Tahun 2017 ;11.PP No.60 Tahun 2008 ;12.PP No.53 Tahun 2010 ;13.PP No.71 Tahun 2010 ;14.PP No.27 Tahun 2014 ;15.PP No.18 Tahun 2016 ;16.KP No.74 Tahun 2001
- 1.ketentuan umum;2.penyelenggaraan penilaian risiko;3.kelembagaan penilaian risiko;4.pelaporan dan evaluasi;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- 12 halaman
|