KORUPSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/NO.64, TBD NO.64, LL KAB.SEKADAU: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan terkait tindak pidana korupsi dengan menggunakan metode yang transparantif dalam mendukung pelaksanaan good governance melalui system penanganan pengaduan
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.43 tahun 2018, Perpres No.55 Tahun 2012, Permendagri No.33 Tahun 2011, PermenpanRB No.2 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2017, Perbup No.19 Tahun 2010
- Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup; mekanisme pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- 16 halaman dan 4 halaman lampiran
|