Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dibuat aturan mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 10 Tahun 200 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, harus segera diadakan perubahan. Sehingga perlu dengan segera menetapkan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.10 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. dengan bahasan istilah diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa, tata cara penggabungan dan penghapusan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentaun penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
Yang tidak berlaku: Perda Kab.Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan daerah dengan pembangunan pedesaan, maka dipandang perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah; bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa; bahwa berhubung dengan itu, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Perencanaan Pemangunan Desa; IV. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa; V. Data Informasi; VI. Kelembagaan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
16 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna,
maka Kepala Desa sebagai unsur pimpinan dalam
organisasi Pemerintah Desa harus didukung oleh perangkat
desa yang mampu menunjang kemampuan Kepala Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa dibantu oleh
Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya.
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh
Sekretaris Daerah atas nama Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi persyaratan.
(2) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat
oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :
a. Kepala Urusan;
b. Kepala Seksi; dan
c. Kepala Dusun;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan
dan Pengangkatan Perangkat Desa
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Ruang Lingkup :
1. Desa dapat mengadakan kerjasama antar desa yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Peraturan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
2. Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
3. Untuk melakukan kerjasama dapat dibetuk Badan Kerjasama Desa :
a. Desa dengan desa, dalam satu kecamatan;
b. Desa dengan desa, lain Kecamatan;
c. Desa dengan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 13 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan
Dan / Atau Pengangkatan Perangkat Desa yang diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000
Nomor 21 perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan /
Atau Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi
Kedudukan Perangkat Desa, Pengisian, Sumpah /Janji Dan Pelantikan, Pembiayaan, Larangan Bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya, Tindakan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa dicabut.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, ld.2006/No.10 Seri E No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159)
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor
1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa sebagaimana dirubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun
2002
Hal-hal yang yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dipandang
perlu membentuk Badan Permusyawaratan Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
11.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros
12.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
13.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat