Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum yang diselengarakan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011, dengan adanya tambahan layanan dan penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang sehingga perlu melakukan perubahan, serta perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989; Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2016
1. Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Jenis Objek Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan dan penambahan objek pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
b. bahwa agar layanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, kepada masyarakat pengguna jasa dibebankan pungutan retribusi sebagai biaya atas pemanfaatan jasa layanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
Tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Sambas, maka Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD dan Puskesmas yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak lagi menjadi objek Retribusi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perubahan Pasal 1, Pasal 3, pasal 4, Pasal 6, pasal 8, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, psal 20, pasal 21, pasal 55, pasal 65, pasl 69, pasal 72, pasal 82, pasal 83, pasal 84, Perda No.9 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Peraturan Daerah ini 12 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Usaha. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan perlu disesuaikan dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Kedua Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP NO. 27 tahun 2014; PP No. 112 Tahun 2007; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Diantara huruf h dan huruf i ayat (1) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h.1 dan huruf h.2, serta ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8) dan ayat(9);
b. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta peningkatan pelayanan pungutan pajak penerangan jalan di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah1 Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 11) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kemudahan adanya penanaman modal bagi pengusaha di Kabupaten Jepara dan untuk menekan adanya gangguan akibat aktivitas sebuah kegiatan usaha serta untuk menggali sumber pendapatan, guna membiayai penyelenggaraan pembangunan pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembaliPeraturan DaerahKabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguankarena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
1, Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan
keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber
pendapatan daerah;
bahwa salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah
Provinsi Benglnrlu yang belum digali secara optimal adalah
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Al2 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing, Pemerintah Provinsi
diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi
Perpanjangan lztn Mempekerjakan Tenaga Asing yang
lokasi kedanya lintas kabupaten/kota dalam I (satu)
provinsi;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan hunrf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin
Mempekerjakan Tenaga Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 13 tahun 2003
4. UU No. 28 tahun 2009
5. UU No. 23 tahun 2014
6. PP No. 69 tahun 2010
7. PP No. 65 tahun 2010
8. PP No. 97 tahun 2012
9. Perpres No. 72 tahun 2014
10. Permen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 16 tahun 2015
11. Perda Prov. Bengkulu No. 11 tahun 2011
1. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi
sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA yang
lokasi kerjanya lintas Kabupaten / Kota-
2. Objek Retribusi perpanjangan IMTA adalah proses
pemberianperpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga
Kerja Asing.
Dikecualikan, dan Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja
Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
3. Struktur Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan
berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan atau USD
l.2OO /orang/tahun berdasarkan nilai tukar rupiah yang berlaku
pada saat pembayaran oleh Wajib Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, Perda No. 5 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6; Pasal 8; Pasal 17 ayat (2) huruf g; Pasal 20 huruf a dan huruf n; Pasal 33 ayat (1); Pasal 45.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 17, yakni ayat (3); 1 (satu) huruf pada Pasal 36 ayat (1), yakni huruf h; 1 (satu) Bab di antara Bab XXIV dan Bab XXV, yakni Bab XXIVA (Pasal 96A).
Menghapus ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf d.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Retribusi izin gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan izin gangguan kepada masyarakat dan untuk membiayai penanggulangan dampak negatif dari pemberian izin gangguan pemungutan retribusi izin gangguan perlu ditetapkan di Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Gangguan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Penetapan dan Struktur Besaran Tarif Retribusi
6. Wilayah Pemungutan
7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran
8. Penagihan Retribusi
9. Penghapusan Piutang Retribusi Izin Gangguan Yang Kedaluarsa
10. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan
11. Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Izin Gangguan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 Halaman (Penjelasan 2 Halaman dan Lampiran 15 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat