Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perubahan Pasal 1, Pasal 3, pasal 4, Pasal 6, pasal 8, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, psal 20, pasal 21, pasal 55, pasal 65, pasl 69, pasal 72, pasal 82, pasal 83, pasal 84, Perda No.9 Tahun 2011;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
08 November 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
08 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.7, TBD No.7, LL KAB.SAMBAS: 14 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan