ANAK USIA DINI - PENGEMBANGAN - HOLISTIK INTEGRATIF
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal di Kabupaten Bolaang Mongondow, sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permendikbud No. 18 Tahun 2018;
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Penyelenggaraan PAUDHI;
BAB IV Standar Penyelenggaraan;
BAB V Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
BAB VI Kurikulum dan Strategi Pembelajaran;
BAB VII Penamaan dan Penomoran;
BAB VIII Masa Berlaku Perizinan;
BAB IX Perubahan Penyelenggaraan PAUD;
BAB X Evaluasi dan Sistem Pelaporan;
BAB XI Gugus PAUD;
BAB XII Peran Serta Masyarakat;
BAB XIII Penguatan dan Pemberdayaan Mitra;
BAB XIV Bunda PAUD;
BAB XV Pengawasan dan Pembinaan;
BAB XVI Sanksi Administratif;
BAB XVII Ketentuan Peralihan; dan
BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
-
-
19 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Buti tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan wajib belajar 12 tahun. Hak dan kewajiabn pemerintah daerah dan masyarakat dan satuan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
15
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 22, BN 2015/ NO 1199; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2020
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimanaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara optimal dan efisien di wilayah Kota Lubuklinggau dan di akomodir sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata cara PPDB, pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
Mencabut PERWALI No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta DIdik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Wilayah Kota Lubuklinggau
19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 033/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 22, BN 2019/NO 750; PERATURAN.GO.ID 4 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. 2020/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskiriminasi guna pemerataan akses dan mutu pendidikan serta bangunan gedung di sekolah dapat dimanfaatkan untuk ruang belajar agar seluruh calon peserta didik dapat tertampung maka untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PERMENBUD No. 22 Tahun 2016, PERMENBUD No. 44 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2020 tentang aman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri yang diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Peraturan yang diubah adalah Lampiran Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2020
19 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 22/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KAIN SERAGAM TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DI KOTA MADIUN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat,
khususnya orang tua/wali murid Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota
Madiun, Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan
kain seragam sekolah kepada siswa Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan
pedoman pemberian bantuan kain seragam sekolah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Kain Seragam Taman Kanakkanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di
Kota Madiun Tahun 2020.
1. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
4. PP Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014;
7. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
8. Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2019;
9. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019;
10. Perwali Nomor 47 Tahun 2019.
Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan kain seragam kepada peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 pada TK negeri, SD negeri, dan SMP negeri.
Selain kain seragam, diberikan ongkos jahit dengan rincian sebagai
berikut :
a. TK Negeri sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per pasang ;
b. SD Negeri sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang ;
c. SMP Negeri sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per pasang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 1 Praya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkanPeraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Praya yang selanjutnya disebut SMKN 1 Praya adalah SMKN 1 Praya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemimpin BLUD adalah Kepala SMKN 1 Praya.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Praya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 1 Praya termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD TAHUN 2019/ NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisien dan efektifitas penerimaan peserta didik baru, perlu standarisasi proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajad
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, menegaskan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru disusun dalam bentuk kebijakan daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
BAB II PENYELENGGARA
BAB III TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB IV KOORDINASI, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat