Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan PAUDHI; BAB IV Standar Penyelenggaraan; BAB V Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; BAB VI Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; BAB VII Penamaan dan Penomoran; BAB VIII Masa Berlaku Perizinan; BAB IX Perubahan Penyelenggaraan PAUD; BAB X Evaluasi dan Sistem Pelaporan; BAB XI Gugus PAUD; BAB XII Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Penguatan dan Pemberdayaan Mitra; BAB XIV Bunda PAUD; BAB XV Pengawasan dan Pembinaan; BAB XVI Sanksi Administratif; BAB XVII Ketentuan Peralihan; dan BAB XVIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan