Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan kain seragam kepada peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 pada TK negeri, SD negeri, dan SMP negeri. Selain kain seragam, diberikan ongkos jahit dengan rincian sebagai berikut : a. TK Negeri sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per pasang ; b. SD Negeri sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang ; c. SMP Negeri sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per pasang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat