Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KAIN SERAGAM TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA MADIUN TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan kain seragam kepada peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 pada TK negeri, SD negeri, dan SMP negeri. Selain kain seragam, diberikan ongkos jahit dengan rincian sebagai berikut : a. TK Negeri sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per pasang ; b. SD Negeri sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per pasang ; c. SMP Negeri sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per pasang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KAIN SERAGAM TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA MADIUN TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 22/G
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan