Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019
Tanggal Berlaku
09 Juli 2019
Sumber
BN 2019/NO 750; PERATURAN.GO.ID 4 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3805 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 033/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan