kepala desa - TATA CARA PENCALONAN, pemilihan, PENGESAHAN, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu ditetapkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak yakni terkait dengan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian KepaJa Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No'mor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala Desa; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
28 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 12 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 2 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 3 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2014; PERWALKOTAMBON No.2 Tahun 2015; PERWALKOTAMBON No. 33 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp1.007.282.959.996,00 bertambah Rp82.345.933.195,00 sehingga menjadi Rp1.089.628.893.191,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK:
Pemilihan kepala kampung merupakan proses demokratisasi di tingkat kampung yang perlu diatur agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Serta untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Kepala Kampung dan melaksanakan ketentuan UU No,6 Tahun 2014 Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 huruf m tentang Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pemilihan Kepala Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Jenis Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung, Kepala Kampung, Perangkat Kampung, dan PNS, TNI, dan Polri serta BPK sebagai Calon Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antarwaktu melalui Musyawarah Kampung, Pejabat Kepala Kampung, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan Kepala Kampung diatur lebih lanjut dalam Perbup.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu dan dalam rangka menciptakan keindahan daerah agar sesuai dengan estetika dan perkembangan daerah serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaran reklame di Kabupaten Dharmasraya.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Jenis Reklame
4. Perencanaan
5. Penyelenggara Reklame
6. Perizinan
7. Jaminan Pembongkaran Reklame
8. Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame
9. Peran Serta Masyarakat
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman. Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan permukiman tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk terjaminnya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tapin Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman. Ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini adalah penyelenggaraan perumahan dan permukiman oleh pengembang yang meliputi: perencanaan lokasi, komposisi lahan efektif, fasilitas prasarana, sarana dan utilitas, pengelolaan lingkungan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan perumahan, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara perumahan yang melanggar ketentuan dalam Perda ini, berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin disertai penghentian sementara kegiatan pembangunan, pencabutan izin, perintah pembongkatan bangunan, dan penutupan lokasi. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Daerh Tingkat II Tapin Nomor 02 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Retribusi Sampah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendanai Pengadaan Tanah untuk pembangunan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pembangunan Sarana Olah Raga, Pemerintah Daerah membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN; BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN; PENGANGGARAN DANA CADANGAN; PENGGUNAAN; PENATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala
Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun
2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 1.718.974.754.000,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.896.854.538.000,00
Surplus/(Defisit) Rp. (177.879.784.000,00)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sehubungan dengan kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi secara berkala sesuai dengan harga minyak dunia yang kini sedang turun yang berlaku sejak 1 Januari 2015, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 52 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Perhubungan No.PM. 57 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi, iuran dana wajib pertanggungan kecelakaan, pelayanan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.39 Tahun 2014.
5 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan dan Penyusunan Program Pembangunan Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan dan Penyusunan Program Pembangunan Prioritas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tafaeri Nias Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat