Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pemilihan Kepala Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Jenis Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung, Kepala Kampung, Perangkat Kampung, dan PNS, TNI, dan Polri serta BPK sebagai Calon Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antarwaktu melalui Musyawarah Kampung, Pejabat Kepala Kampung, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat