Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015

Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN; BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN; PENGANGGARAN DANA CADANGAN; PENGGUNAAN; PENATAUSAHAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
25 September 2015
Tanggal Pengundangan
25 September 2015
Tanggal Berlaku
25 September 2015
Sumber
LD.2015/7
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan