Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman. Ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini adalah penyelenggaraan perumahan dan permukiman oleh pengembang yang meliputi: perencanaan lokasi, komposisi lahan efektif, fasilitas prasarana, sarana dan utilitas, pengelolaan lingkungan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan perumahan, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara perumahan yang melanggar ketentuan dalam Perda ini, berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin disertai penghentian sementara kegiatan pembangunan, pencabutan izin, perintah pembongkatan bangunan, dan penutupan lokasi. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat