Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1969; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permenkumham No. 22 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum antara lain untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Papua. Penerima bantuan hukum ditujukan pada setiap orang yang memenuhi kriteria miskin dan memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya, kelompok rentan dan kelompok marjinal. Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum serta melakukan identifikasi dan klarifikasi perkara yang diajukan oleh pemberi bantuan hukum ke badan peradilan setempat. Tugas dan wewenang ini dilaksanakan oleh Biro Hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan antara lain: berbadan hukum, memiliki kantor, memiliki struktur organisasi yang aktif, aktif melakukan pemberian bantuan hukum dan terverifikasi oleh Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua bersama Bagian Hukum kabupaten/kota. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi), tata cara pemberian bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Peraturan Daerah Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rote Ndao dicabut
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan
kesejahteraan sosial
merupakan upaya memajukan
kesejahteraan umum yang
merupakan tujuan nasional
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, serta dalam rangka
percepatan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten
Tanah Laut sesuai tujuan
penyelenggaraan otonomi
daerah; bahwa kebijakan daerah dalam
penyelenggaraan kesejahteraan
sosial belum memberikan
dampak yang signifikan bagi
peningkatan kesejahteraan
masyarakat sehingga perlukan
kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial berpihak
kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial,
ketentuan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin, dan
ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf f dan Huruf F Lampiran
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta
ketentuan Pasal 3 ayat (1)
huruf f Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal,
Pemerintah Daerah berwenang
melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang merupakan urusan
pemerintahan bidang sosial
yang berkaitan dengan
pelayanan dasar;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30
Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166
Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor
4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor
5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor
7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun
2021
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Wewenang Pemerintah Daerah, dan SPM; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Penanggulangan Kemiskinan; Partisipasi Dunia Usaha; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Desa; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
108 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan
Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang
dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan
kerugian baik materiil maupun immaterial, oleh karena
itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran; bahwa guna mengantisipasi resiko bahaya kebakaran,
perlu adanya suatu upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis,
terencana, terkoordinasi, terpadu dan melibatkan peran
serta masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor
1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya
Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu menyusun
Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran
Bab III Manajemen Proteksi Kebakaran
Bab IV Penanganan Kebakaran
Bab V Organisasi Penanggulangan Kebakaran
Bab VI Standar Kualifikasi Petugas Pemadam Kebakaran
Bab VII Wilayah Manajemen Kebakaran
Bab VIII Investigasi Kebakaran
Bab IX Inspeksi Peralatan Pemadam Kebakaran
Bab X Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat
Bab XI Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Rekomendasi dan Pemeriksaan
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Larangan
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Sanksi Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD/2022/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelindungan kepada seluruh masyarakat di Daerah dari dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;bahwa secara geografis, klimatologis danhidrologis Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakandaerahrawan bencana, baik yang disebabkanoleh alam, nonalam maupun perbuatanmanusia yang berpotensi menimbulkankemiskinan lingkungan, korban jiwa, dampakpsikologis, kerugian harta benda, dankerugian dalam bentuk lain yang tidakternilai;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Pemerintah Daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015;Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN;PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;PENETAPAN DAN PENENTUAN KEADAAN BENCANA;TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;BENCANA NONALAM DAN BENCANA SOSIAL;PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN;PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA;PENGADAAN BARANG/JASA;PARTISIPASI MASYARAKAT;TATA CARA PENGUMPULAN DANA YANG BERASAL DARI PARTISIPASI MASYARAKAT;PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA PADA KORBAN BENCANA;PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN;PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN DANA DAN BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA;HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;PERAN LEMBAGA USAHA/INTERNASIONAL;ANTISIPASI BENCANA SECARA DINI;KERJA SAMA;BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA;PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG PENCEGAHAN DAN LARANGAN
PELACURAN ATAU KEGIATAN YANG SEJENIS DENGAN ITU DALAM
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKALPINANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin merupakan hak asasi yang harus dipenuhi untuk terwujudnya keadilan dan persamaan dihadapan hukum;
b. bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada masyarakat miskin belum optimal, dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur dan memberi arah pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, diperlukan norma hukum yang meberikan landasan dan arah untuk kepastian hukum melalui pembentukan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Danan Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi Dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan.
11. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pemberi Bantuan Hukum
Bab IV Penerima Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab VI Tata Cara Penyalur Dana Bantuan Hukum
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Larangan
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kota Pontianak, perlu pengelolaan secara profesional yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan keadilan, kepastian hukum, transparan, terintegrasidan akuntabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU no.23 tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 tahun 2010; PP No.14 Tahun 2014; Permenag No.52 Tahun 2014; PerBaznas No.3 tahun 2014;
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL; Zakat; Infak, Sedekah dan DSKL; Pembiayaan; Pengu8mpulan , Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
13 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu serta dalam
mengembangkan sistem perlindungan sosial, diperlukan
upaya nyata dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak
mampu; bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi dan multi sektoral dengan beragam karateristik,
yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan
yang sistematik terpadu dan menyeluruh dalam rangka
mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem
layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin
dan orang tidak mampu, maka diperlukan pengaturan
tentang sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan
fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Layanan dan Rujukan
Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan SLRT
Bab III Jenis Layanan
Bab IV Koordinasi dan Kemitraan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
PENANAMAN MODAL - Pemberian insentif dan kemudahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemeritnah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Sumatera Selatan No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 125 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah NoTahun 2011; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk insentif dan pemberian kemudahan, kriteria, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat