PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN;PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;PENETAPAN DAN PENENTUAN KEADAAN BENCANA;TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;BENCANA NONALAM DAN BENCANA SOSIAL;PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN;PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA;PENGADAAN BARANG/JASA;PARTISIPASI MASYARAKAT;TATA CARA PENGUMPULAN DANA YANG BERASAL DARI PARTISIPASI MASYARAKAT;PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA PADA KORBAN BENCANA;PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN;PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN DANA DAN BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA;HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;PERAN LEMBAGA USAHA/INTERNASIONAL;ANTISIPASI BENCANA SECARA DINI;KERJA SAMA;BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA;PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat