pelaksanaan - penyelesaian - sisa - pekerjaan - yang - dilanjutkan - ke - tahun - anggaran - berikutnya
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi terdapat beberapa pekerjaan yang mempunyai nilai manfaat yang tinggi bagi Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang belum/tidak dapat diselesaikan oleh Penyedia Barang/Jasa Pemerintah sampai dengan akhir tahun anggaran Dan sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (3) Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 Dan dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dalam pelaksanaan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perlem Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Dilanjutkan Ke Tahun Anggaran Berikutnya, Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Dilanjutkan Ke Tahun Anggaran Berikutnya, Penyediaan Dana, Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Pembayaran Atas Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Dilanjutkan Ke Tahun Anggaran Berikutnya, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BD.2022/NO.35, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 094/ 19/SetdaTapem.B/2022 tanggal 28 Maret 2022, telah disepakati batas Desa secara kartometrik antara Desa Gunung Tamang dengan Desa Limbung, dan Nomor 094/20/Setda Tapem.B/2022 tanggal 28 Maret 2022 telah disepakati batas desa secara kartometrik antara Desa Limbung dengan Desa Pulau Jambu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
2 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 35 Tahun 2022
PERATURAN - BUPATI - DAIRI - NOMOR - 35 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PEDOMAN - PENGEMBANGAN - DESA/KELURAHAN - DIGITAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Dairi Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengembangan Desa/Kelurahan Digital
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, layanan publik berbasis elektronik dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Dairi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi;
12. Peraturan Bupati Dairi Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi;
13. Peraturan Bupati Dairi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Peraturan Bupati ini mengatur terkait pedoman pengembangan desa/kelurahan digital yang bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana program kerja terpadu Pemerintah Daerah di Desa/Kelurahan untuk untuk mensinergikan program kerja setiap Perangkat daerah, dan untuk meningkatkan fungsi pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah berbasis digital. Peraturan Bupati ini berkaitan dengan ruang lingkup, kriteria desa/kelurahan digital, pengembangan desa/kelurahan digital, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75, Pasal 91
ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan Pasal 2
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Unit Keda
Pengadaan Barang/ Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Unit Keda Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)r
' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2OO1 (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a15O);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (I-embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OO8 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tarrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l.embaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6aO\;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 6322); 10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2Ol8 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2I Nomor 63);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l57l;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Agen
Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 7691;
13. Peraturan Kepala I-embaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2I tentang
Unit Keda Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 511);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l.embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ot9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2Ol8
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembar Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2Ol9
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 58).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN SERTA TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA DI UKPBJ
BAB V KARIR, TUNJANGAN, HONORARIUM DAN PENDIDIKAN
BAB VI KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VII MODEL KEMATANGAN UKPBJ
BAB VIII UKPBJ SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IX KEKUASAAN ANTAR UKPBJ
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau
STRUKTUR ORGANISASI-tugas dan fungsi-tata kerja-dinas
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, BD.2022/No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kebupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi tata kerja Perangkat Daerah, staf ahli, UPT Dinas dan Sadan, Rumah Sakit dan Puskesmas diatur dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Ketentuan Penutup:
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Kedudukan dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Tata Kerja & Laporan; Ketentuan Lain=Lain; Ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
19 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 31 Tahun 2022
pembentukan - badan - rumah - sakit - daerah - cibinong - kabupaten - bogor
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mendorong agar rumah sakit daerah dapat lebih mampu mengantisipasi perubahan, perkembangan, peluang dan tantangan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai semangat otonomi luas di daerah maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Badan RSD Cibinong Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab. Bogor No. 28 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pembentukan Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 19 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten
Bangkalan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan
(Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
56/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2019
tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51
Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan;
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non
Berusaha dan Non Perizinan; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak
mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai
jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani,
tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan
pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172).
12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah.
13. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI,
BAB IV PENGHARGAAN,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII SANKSI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat