Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan; b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan; dan c. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat