Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PERDAKAB. BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peras serta masyarakat. Perda ini juga memuat Ketentuan Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah dalam mendukung kebutuhan pangan nasional; bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Provinsi NTT No. 14 Tahun 2016; Perda Kab. Manggarai No. 6 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Asas; IV. Maksud dan Tujuan; V. Kewenangan; VI. Perencanaan dan Penetapan; VII. Pengembangan; VIII. Penelitian; IX. Pemanfaatan; X. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; XI. Alih fungsi lahan; XII. Insentif; XIII. Koordinasi; XIV. Kerjasama; XV. Sistem Informasi; XVI. Peran Serta Masyarakat; XVII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Sanksi Administratif; XIX. ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
27 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Madiun berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sekaligus menetapkan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah untuk endukung kebutuhan pangan nasional;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menjamin perlindungan dan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (6), Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 19 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 20 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 30 Tahun 2012;
PP No 17 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 59 Tahun 2019;
Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Permentan No 81/Permentan/OT.140/8/2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Madiun No 9 Tahun 2011;
Perda Kab. Madiun No 1 Tahun 2019;
Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong-royong;
f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
l. keragaman; dan m. sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2014 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
ABSTRAK:
bahwa ternak merupakan salah salah satu sumber Pendapatan Masyarakat , menunjang kesehatan dan kehidupan masyarakat melalui produksi protein hewani sekaligus dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahaan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarajat , sehingga perlu diatur penerbitan pemeliharaannya; bahwa Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak dipadang tidak lagi dapat mengakomodir perkembangan Kebutuhan masyarakat semakin berkembang maka perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 46/Permentan/PK.210/8/2015; Permentan No.61/Permentan/PK.320/8/2015; Permentan No. 48/Permentan/PK.210/8/2016; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.4 Tahun 2007.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1; Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dihapus; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Bab VII Ketentuan Pidana diubah Bab VII Ketentuan Administratif; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Bab VIII Ketentuab Penyidikan dihapus; Ketentuan Pasal 32 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
9 halaman; 1 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2004; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 11/Permentan/KN.130/1/2018
Peraturan daerah ini memuat 9 Bab, 53 Pasal, dan Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Cadangan Pangan; Bab III Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan Pokok Tertentu dan Pangan Lokal; Bab IV Sasaran Cadangan Pangan; Bab V Pengadaan Cadangan Pangan; Bab VI Pengelolaan Cadangan Pangan; Bab VII Penyaluran Cadangan Pangan; Bab VIII Dewan Ketahanan Pangan; Bab IX Sarana dan Prasarana; Bab X Kerjasama; Bab XI Laporan Kerjasama; Bab XII Pengawasan dan Pelaporan; Bab XIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
retribusi pemotongan hewan adalah merupakan salah satu jenis retribusi Daerah, untuk meningkatkan efektifitas dan optimalisasi pemungutan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dan di luar RPH, disusun petunjuk pelaksanaan yang lebih operasional dan aplikatif dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; dan, UU No.12 Tahun 2011.
Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut atas pelayanan pemakaian
tempat pemotongan, pemakaian kandang atau kamar daging dan
pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong dan
pemeriksaan daging sebelum diedarkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK
DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
a. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 28 Tahun 2015 ten tang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diubah guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang cadangan pangan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka dalam rangka pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392).
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5361).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6322).
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan /OT.140/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Kabupaten/Kota.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157).
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 /Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1)
11. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 63 Tahun 2016).
Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 28)
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat