Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1; Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dihapus; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Bab VII Ketentuan Pidana diubah Bab VII Ketentuan Administratif; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Bab VIII Ketentuab Penyidikan dihapus; Ketentuan Pasal 32 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat