Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1; Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dihapus; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Bab VII Ketentuan Pidana diubah Bab VII Ketentuan Administratif; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Bab VIII Ketentuab Penyidikan dihapus; Ketentuan Pasal 32 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2020
Tanggal Berlaku
02 Februari 2020
Sumber
LD. 2020/ No.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan