Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka
terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana tersebut pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Retibusi Pelayanan Pasar;bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pasar dewasa ini, serta besarnya biaya pelayanan, biaya administrasi, biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan, biaya keamanan dan biaya pembinaan personil, diperlukan adanya perangkat hukum yang baru untuk mengaturnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturanm Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Pendirian dan Pengelolaan Pasar;Izin Pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, Los, Bak dan Pengelolaan Fasilitas Umum;Hak dan Kewajiban Penyewa;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip, Penetapan Struktur da Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;Tata Cara Pemungutan;wilayah Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Ketentan Larangan;Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Pembinaan/Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2007/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)
Tahun 2007 Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dan
Upaya Memajukan Kesejahteraan Maayarakat Kota Palangka Raya Sangat
Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam
Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah
Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi
Daerah
, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah
Minimum Sektoral Kota (UMSK) Yang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup
Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintoh Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmlgra6i Nomor Kep-
226/Men/2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 62a Tahun 2006.
Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota
(UMSK) Tahun 2007, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Dalam Angka
Romawi I Dan II Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2007.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerirtahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimantaatkan sacara optimal daiam rangka mendukuno penyelengcaraan otonomi daerah: bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional; bahwa dengan telah ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 17 Tahun 2007 tuniang Pedoman Teknis Pengeloiaan Barang Milik Caerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Pcmorintah Daerah peru disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas. perlu merrbentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Vilik Daerah dengan Peraturan Daorah.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 48 Tahun 1971; PP Noor 40 Tahun 1994; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 8 Tahun 2003; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2007/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan penyusunan upah minimum kabupaten (UMK) serta penerapan sistem pengupahan di tingkat Kab Kendal, perlu dibentuk Dewan Pengupahan Kab Kendal; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf "a" diatas perlu dibentuk Perbup Kendal tentang Dewan Pengupahan Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 21 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; PP No 32 Taun 1950; PP No 16 tahun 1976;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas, organisasi, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengupahan Kabupaten, tata cara pengusulan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten, tata kerja dewan pengupahan kabupaten, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Diperlukan Suatu Standar Pelayanan Minima
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; KemenPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; KemenPAN No. KEP/118/M.PAN/8/2004; Kemenkes No. 1457/MENKES/SK/X/2003; Kemendiknas No. 129a/U/2004; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun
2004
Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2007.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efekif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu dan menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Nasional, maka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD), Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), maka perlu disusun Peraturan Daerah Tata Cara penvusunan Rencana Pembangunan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 39 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 39 Tahun 2006; PP RI No. 40 Tahun 2006.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, rencana pembanguanan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintaha daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana, data dan informasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2007.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK SYARIAH BANGKA TAHUN 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat