PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerirtahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimantaatkan sacara optimal daiam rangka mendukuno penyelengcaraan otonomi daerah: bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional; bahwa dengan telah ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 17 Tahun 2007 tuniang Pedoman Teknis Pengeloiaan Barang Milik Caerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Pcmorintah Daerah peru disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas. perlu merrbentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Vilik Daerah dengan Peraturan Daorah.
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 48 Tahun 1971; PP Noor 40 Tahun 1994; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 8 Tahun 2003; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
- PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
- 41 hal
|