Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur ketentuan KTR meliputi: Penyelenggaraan KTR; Hak dan Kewajiban; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Satuan Tugas Penegak KTR; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; dan Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas
wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga
perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar
kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup
serta perubahan lingkungan di Kabupaten Banyumas
dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk
yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa,
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan
Dunia dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan
masyarakat sehingga diperlukan payung hukum untuk
menjamin kesehatan masyarakat di Kabupaten
Banyumas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Prpres No. 17 Tahun 2018; Perda Prov Jateng No. 11 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No. 1 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; Sumber Data; Larangan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
- bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu bersalin dan nifas, maka perlu menetapkan Standar Biaya Jaminan Persalinan di Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pcrundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemcrintah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya jaminan persalinan. Standar biaya tersebut meliputi Biaya ibu hamil/ibu bersalin resiko tinggi, Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan resiko tinggi mengacu kepada sistem Indonesian Case Base Groups (INA eBG's); Transport lokal dan/atau perjalanan dinas untuk petugas/kader yang mengantar ibu hamil dari rumah ke RTK dan/atau langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan jarak tempuh kondisi geografis dan aksesibilitas mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep; Sewa mobilitas/sarana transportasi rujukan mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep; Operasional RTK yang mencakup sewa rumah dengan harga atcost dengan harga pasar memperhatikan azas kewajaran dan kepaturan, makan dan minum bagi ibu hamil, tenada kesehatan pendamping dan pendamping ibu hamil mengacu pada Pedoman pelaksanaan APBD, langganan air, listrik, kebersihan dibayar atcost sesuai kewajaran; Belanja jasa pengiriman spesimen mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan APBD; Biaya spesimen mengacu pada pembiayaan Rumah Sakit Lanjutan yang dituju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan melakukan upaya agar masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, untuk menjamin masyarakat dan anggota keluarganya memperoleh jaminan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, perlu diselenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Pemberian jaminan kesehatan dilakukan berdasarkan tata tertib yang sudah diatur Perwali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, serta dalam rangka melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 12 Tahun 2019;
UU No 32 Tahun 2014;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes No 46 Tahun 2013;
Permenkes No 71 Tahun 2013;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 21 Tahun 2016;
Permenkes No 52 Tahun 2016;
Permenkes No 80 Tahun 2016;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 10 Tahun 2019;
Perbup Banyuwangi No 67 Tahun 2017;
Perbup Banyuwangi No 40 Tahun 2018;
Perbup Banyuwangi No 34 Tahun 2020.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini ialah untuk menjamin mutu, aksesibilitas dan kelangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini ialah untuk memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di FKTP, serta untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah atau pemberi kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 35) sebagaimana telah diubah empat kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
63 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan. Diatur pula Kewenangan SKPD yang ditunjuk oleh bupati dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus mengatur kewajiban Pimpinan dan Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan ini terdapat larangan menjual dan mengiklankan Produk Tembakau di Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus larangan bagi setiap orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran atas ketentuan tersebut , baik yang menjual maupun yang merokok dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 No. 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN SUMATERA BARAT SAKATO KE DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat peserta Program Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato telah dilakukan sharing dana antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017;
bahwa masih adanya kabupaten tertinggal di Provinsi Sumatera Barat yang perlu dukungan pembiayaan untuk penambahan sharing dana jaminan kesehatan yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka sharing dana jaminan kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Provinsi Sumbar No. 10 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan Perubahan sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta integrasi ke dalam jaminan kesehatan nasional yang dibayarkan pemerintah daerah mengacu kepada besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi penerima bantuan iuran.
(2) Iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dibayarkan oleh :
a. Pemerintah Provinsi sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan Pemerintah Kabupaten Tertinggal sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari besaran iuran, bagi 3 (tiga) kabupaten tertinggal yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
b. Pemerintah Provinsi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dan pemerintah Kabupaten sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari besaran iuran bagi kabupaten/kota selain huruf a.
(3) Pendanaan untuk pembayaran iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4) Pendanaan untuk pembayaran Iuran bagi peserta penghuni panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 29 Tahun 2004, UU No 36 tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 49 Tahun 2013, Permenkes No 17 Tahun 2014, Permenkes No 56 Tahun 2014, Permenkes No 88 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan wewenang; keanggotaan; pengangkatan; pemberhentian; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pergub ini terdiri dari 15 hlm peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat