Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018

Standar Biaya Jaminan Persalinan di Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya jaminan persalinan. Standar biaya tersebut meliputi Biaya ibu hamil/ibu bersalin resiko tinggi, Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan resiko tinggi mengacu kepada sistem Indonesian Case Base Groups (INA eBG's); Transport lokal dan/atau perjalanan dinas untuk petugas/kader yang mengantar ibu hamil dari rumah ke RTK dan/atau langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan jarak tempuh kondisi geografis dan aksesibilitas mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep; Sewa mobilitas/sarana transportasi rujukan mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep; Operasional RTK yang mencakup sewa rumah dengan harga atcost dengan harga pasar memperhatikan azas kewajaran dan kepaturan, makan dan minum bagi ibu hamil, tenada kesehatan pendamping dan pendamping ibu hamil mengacu pada Pedoman pelaksanaan APBD, langganan air, listrik, kebersihan dibayar atcost sesuai kewajaran; Belanja jasa pengiriman spesimen mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan APBD; Biaya spesimen mengacu pada pembiayaan Rumah Sakit Lanjutan yang dituju.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan di Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
25 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
KESEHATAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan