Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Praktek Pelayanan Kesehatan dan Farmasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, sehingga salah satu Pungutan Retribusi Daerah guna pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah untuk lebih memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-undang dimaksud adalah Retribusi Izin Praktek Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Peraturan pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2001 dan adanya perkembangan keadaan di bidang Peme-rintahan, Pembangunan dan Kemasya-rakatan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut, maka dipandang perlu mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud huruf a dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2001 sejumlah Rp.1.237.651.189.000,00 bertambah Rp. 559.161.804.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.796.812.993.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2001.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Bogor Tahun 2001 No 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
bahwa kewenangan Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan usaha perdagangan di Daerah sehubungan dengan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nonor 84 Tahun 2000, maka perlu diadakan pengaturan lebih Janjut mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
UU No 13 Tahun 1950; UU Darurat No 7 Tahun 1955; UU No 3 Tahun 1982; UU No 25 Tahun 1992; UU No 1 Tahun 1995; UU No 9 Tahun 1995; UU No 32 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 36 Tahun 1977; PP No 9 Tahun 1999; PP No 10 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; SKB Mendagri dan Koperasi RI No 56/Th/1971 dan No 103A/KP/V/1971; Keputusan Bersama Mendagri dan Koperasi Ri No 279/KP/VII/1980 dan No 395/KMK.04/1980; Surat Keputusan Menperindag No 402/MPP/Kep/I/1997; Kepmenperindag No 23/MPP/Kep/I/1998; Kepmenperindag No 591/MPP/Kep/X/1999; Keputusan Minimal Bidang Wajib Daftar Perusahaan dan Perdagangan No 12 Tahun 1982; Perda Kab Brebes No 28 Tahun 2000; Kep DPRD No 12/Kpt.DPRD/VIII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tata cara permintaan surat izin usaha perdagangan, penunjukkan pejabat penerbit SIUP, perubahan perusahaan, pelaporan, biaya SIUP, sanksi, ketentuan pengawasan dan pengendalian, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Purbalingga Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) tahun 2001-2005, maka dalam rangka penjabarannya perlu disusun perencanaan taktis strategis yang merupakan rencana strategis Kabupaten Purbalingga Tahun 2001-2005; bahwa rencana strategis sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan acuan dalam penyusunan REPETADA, RAPBD dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Purbalingga Tahun 2001-2005 ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2001;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Renstra Kabupaten Purbalingga, kedudukan Renstra, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2001.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi perijinan dibidang Usaha industri , maka perlu dlatur penyelenggaraan Izin Usaha industri dan Izin Perluasan di wilayah Kabupaten Jepara; bahwa lzin UJsaha industri dan izin Perluasan merupakan kewenangan baru bagl Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk pelaksanaan lzin Usaha Industri dan lzin Perluasan serta penarikan Retribusinya, pertu dltetaplan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254MPP/IKep/7/1997; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 59/MPPKep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Ketentuan Ijin Dan Jangka Waktu Berlakunya Ijin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VIII Retribusi Terutang Bab IX Masa Retribusi Daerah Bab X Wilayah Pemungutan Bab XI Tata Cara Pemungutan Bab XII Tata Cara Pembayaran Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Tata Cara Penagihan Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XVI Kadaluwarsa Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Penyidikan Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2001.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No.12 Seri D 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menata kembali
Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Karanganyar yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip
penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu dibentuk Organisasi dan Tata
kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
peraturan ini mengatur Pembentukan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar dan Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2001 No.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Peningkatan kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil
guna serta. sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan pembentukan desa, syarat-syarat pembentukan, dan hak-wewenang-kewajiban desa. Desa memiliki tanggung jawab melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Pembentukan, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan desa memerlukan persetujuan BPD, DPRD, dan ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat