Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan pembentukan desa, syarat-syarat pembentukan, dan hak-wewenang-kewajiban desa. Desa memiliki tanggung jawab melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Pembentukan, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan desa memerlukan persetujuan BPD, DPRD, dan ditetapkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat