Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2001

Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan pembentukan desa, syarat-syarat pembentukan, dan hak-wewenang-kewajiban desa. Desa memiliki tanggung jawab melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Pembentukan, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan desa memerlukan persetujuan BPD, DPRD, dan ditetapkan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2001
Tanggal Berlaku
25 Mei 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.52
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan