Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tata cara permintaan surat izin usaha perdagangan, penunjukkan pejabat penerbit SIUP, perubahan perusahaan, pelaporan, biaya SIUP, sanksi, ketentuan pengawasan dan pengendalian, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat