Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dalam rangka mendukung tugas Bupati melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah; bahwa untuk untuk membantu Bupati dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Lingkungan Hidup; Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Inspektorat;
Rumah Sakit Umum Daerah “ RAA. Soewondo”; Rumah Sakit Umum Daerah “ Kayen “; Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
Kantor Penelitian dan Pengembangan; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan Kantor Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO. 12, TLD NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Dengan terdapatnya beberapa Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel, guna tertib pengelolaan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel. Mengacu pada pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi perusahaan, modal, pengurus, direksi, badan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, penetapan dan penggunaan laba, organisasi dan kepegawaian serta pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12, TLD No.12, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kelurahan Di Kecamatan Pontianak Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pemekaran di Kelurahan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 36 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Luas Dan Batas Kelurahan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Susunan Organisasi Dan Kependudukan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa untuk menjamin kepastian hukum mengenai urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2008
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tegal perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2005 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lea-Lea
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan demografi, luas wilayah dan jumlah penduduk, sejalan dengan ketentuan Pasal 126 Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka perlu membentuk Kecamatan Lea-Lea sebagai pemekaran Kecamatan Bungi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Lea-Lea.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008.
Berisi tentang ketentuan umum, pembentukan, luas wilayah dan jumlah penduduk, batas wilayah, titik koordinat dan pusat pemerintahan. pembiayaan, serta ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa untuk lebih meningkatkan peran dalam menyelenggarakan
urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan, maka Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah perlu dibentuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2008
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 42 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1971, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 31 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi, Staf Ahli, Eselon Perangkat Daerah, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
22 halaman dan 20 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah dirubah dengan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nornor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
20 Tahun 2003; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
perubahan Peraturan perundangan sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemeriniah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah; bahwa Organisasi perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat