Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008

Pembentukan Kecamatan Lea-Lea

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang ketentuan umum, pembentukan, luas wilayah dan jumlah penduduk, batas wilayah, titik koordinat dan pusat pemerintahan. pembiayaan, serta ketentuan lain dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Lea-Lea
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2008/ NO. 11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan