Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa untuk menjamin kepastian hukum mengenai urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|