Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan, cadangan pangan, distribusi pangan dan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban mengantisipasi, mengatur dan mengawasisemua kegiatan penyelenggaraan pangandi daerah serta melindungi dan menanggulangi dari masalah keamanan pangan dan krisis pangan, dipandang perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pangan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perlindungan Pangan, yang meliputi Ketentuan Umum, Pelayanan Distribusi dan Peredaran Pangan, Pelayanan Keamanan dan Mutu Pangan, Pengawasan dari Pemerintah, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesadanPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; PM Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; PM Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; PM Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Penataan Desa; 3. Kewenangan Desa; 4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa'; 5. Peraturan Desa; 6. Keuangan Desa Dan Aset Desa; 7. Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 8. Kerja Sam Desa; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa; 11. Pembinaan Dan Pengawasan 12. Ketentuan peralihan; 13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di wilayah Purbalingga, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemakaian Kekayaan Daearah; Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang, dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri B 2015/NOREG 2.02/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dunia usaha maka penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah meningkat, dalam rangka mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali atas objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.226 Tahun 1929; UU No.28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU no 31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi pertanian, perburuan dan kehutanan; industri pengolahan; penyediaan akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman; rekreasi dan hiburan umum; transportasi pergudangan dan komunikasi; perdagangan serta sarana usahanya. Tarif Retribusi. Dan Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribsui Perizinan tertentu
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu di wilayah kabupaten Bangka yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2015
pengelolaan biaya dan transportasi haji di provinsi bengkulu
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 UU No. 13 tahun 2008 tentang penyelanggaraan Ibadah Haji , pengaturan mengenai biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya, menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
2. Berdasarkan Pertimbangan di atas, perlu menetapkan Perda di Provinsi Bengkulu tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 10 tahun 1995
4. UU No. 17 tahun 2004
5. UU No. 13 tahun 2008
6. UU No. 1 tahun 2009
7. UU No. 6 tahun 2011
8. UU No. 33 tahun 2004
9. UU No. 12 tahun 2011
10. UU No. 23 tahun 2014
11. PP No. 58 tahun 2005
12. PP No. 38 tahun 2007
13. PP No. 79 tahun 2012
14. PP No. 31 tahun 2013
15. Permendagri No. 13 tahun 2006
16. Permenhub No. KM 25 tahun 2008
17. Permenag No. 14 tahun 2012
18. Permenag No. 1 tahun 2014
1. . Pemda sebagai penyelenggara haji di daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan haji dengan menyediakan pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi panitia, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, pendukung yang diperlukan oleh panitia dan jemaah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gubernur Berkoordinasi langsung dengan instansi vertikal, yaitu ;
Kantor wilayah Kemenag,
Kantor Bea Cukai,
Kantor Imigrasi,
Kantor Otoritas Bandara,
dan PT Angkasa Pura,
Kantor Kesehatan Pelabuhan,
Instansi Vertikal Lainnya
3. Pelayanan meliputi ;
Transportasi,
Konsumsi,
Kesehatan,
Kepabeanan,
Imigrasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal Di Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012;
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah.
1. Tujuan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal adalah untuk menarik dan merangsang minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di daerah dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah;
2. Penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran dalam penanaman modal di Daerah, diberikan prioritas untuk menerima berbagai bentuk pelayanan percepatan penanaman modal. Pelayanan percepatan penanaman modal diberikan dalam bentuk dukungan infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan penanaman modal, akses informasi yang memadai, dan dukungan sumber daya yang mempercepat realisasi penanaman modal;
3. Pemerintah Daerah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, baik yang
mensyaratkan atau yang tidak mensyaratkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
4. Bupati melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penanaman modal meliputi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian percepatan penanaman modal;
5. Setiap penanaman modal yang telah mendapat persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau
Penanaman Modal Asing, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah berproduksi, diwajibkan
menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diisi secara lengkap dan benar serta menggambarkan
keadaan perusahaan yang sebenarnya, dengan menggunakan Formulir LKPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2015
PERUBAHAN – RETRIBUSI JASA UMUM – PERDA NO 1 TAHUN 2012
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan sebagai pedoman dalam pemungutan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan merupakan komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum belum mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Tarakan. Setelah ditetapkannya Peraeturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan yang belum mengakomodir pengaturan mengenai tingkat jasa pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan klasifikasi tempat dan volume. Untuk melaksanakan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka ketentuan mengenai pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 19 diubah dan angka 21 sampai dengan angka 24 dihapus. 2) Ketentuan dalam Pasal 3 diubah. 3) Ketentuan huruf k ayat (3) Pasal 4 diubah. 4) Ketentuan Pasal 6 diubah. 5) Ketentuan dalam ayat (2) Pasal 7 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa bertambahnya jumlah penduduk
menyebabkan bertambahnya volume dan jenis
sampah, maka dalam rangka mewujudkan
lingkungan yang sehat dan bersih keberadaan
sampah perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa pengelolaan perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi
lingkungan dan sehat bagi masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah, maka pengelolaan sampah perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Ijin Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah; Kompensasi; Pembiayaan Pengelolaan Sampah; Larangan dalam Pengelolaan Sampah; Pengawasan dan Pembinaan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat