Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 02 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penataan Desa; 3. Kewenangan Desa; 4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa'; 5. Peraturan Desa; 6. Keuangan Desa Dan Aset Desa; 7. Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 8. Kerja Sam Desa; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa; 11. Pembinaan Dan Pengawasan 12. Ketentuan peralihan; 13. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2015
Tanggal Berlaku
11 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.02
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan