Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
melakukan usaha dibidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu
(IPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu
meter kubik per-tahun diperlukan adanya aturan tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas
Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, masa berlaku IUIPHHK, izin perluasan IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan jenis industri serta peremajaan mesin, hak, keajiban dan larangan pemegang izin usaha industri, perubahan dan penggantian nama pemegang izin, jaminan pasokan bahan baku, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
PERDA Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2013/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Organisasi Pemerintahan Daerah dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008, yang telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Untuk menata kembali urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh Daerah yang meliputi pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, ketahanan pangan serta penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor O7 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT. 14O/12/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan Pasal 11 ayat (1), Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d; Perubahan Ketentuan Pasal 20; Perubahan ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 32; Penghapusan ketentuan Pasal 45 sampai dengan Pasal 47; Penambahan ketentuan Pasal baru setelah Pasal 50C, yaitu Pasal 50D, Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H, dan Pasal 50I; Perubahan ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 53; Perubahan ketentuan Pasal 71; Perubahan ketentuan Pasal 94 ayat (2); Perubahan ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g, dan ayat (2); Perubahan ketentuan Pasal 95C ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dan ayat (2); Penambahan ketentuan Pasal baru setelah Pasal 101D yaitu Pasal 101E, Pasal 101F, Pasal 101G, Pasal 101H, Pasal 101I, dan Pasal 101J; Perubahan ketentuan Pasal 107 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6); dan Penambahan ketentuan Pasal 114, ditambah satu ayat baru yaitu ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pelaksanaan pembangunan di daerah yang tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Balangan Tahun 2013; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor L7
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M.PPN/04l2oto, Nomor PMK gSIPMKOT I 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencamna Kerja Pembangunan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi pegawai pada organisasi Pemerintah Kabupaten Serang dan untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum yang telah memperoleh Ijin Belajar, perlu mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
b. bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, dan yang telah lulus mengikuti ujian penyesuaian ijazah, dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 97 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 12 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah untuk memberikan jaminan dan
kepastian pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya
Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 0
Tahun 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang ten tang Standar
Pelayanan Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Semarang;
ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 tahun 2006 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan motto pelayanan,standar pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan dan
pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa agar guna dan
berhasil guna, perlu dibentuk Susunan Orqanlsast dan Tata
Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah -daerah TK II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Repubnk
Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 3499);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tlngkat II di Sulawesi;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 3372);
9. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 200.6 tentang Pengelolaan
Barang Mlllk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerlntah , Pemerlntah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri13. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan
Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibiayai APBN
dan APBD; Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa;
14. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pembentukan
Organlsasl dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerlntahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN,
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10
Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2012
Materi Pokok; Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), dan Ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang efektif dan efisien; bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu melakukan penyesuaian dalam hal mekanisme pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa
Bab III Pencalonan Perangkat Desa
Bab IV Mekanisme Pengangkatan
Bab V Pelantikan Perangkat Desa
Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VII Larangan dan Sanksi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pengendalian
Bab X Masa Kerja
Bab XI Kewajiban dan Hak Perangkat Desa
Bab XII Pelaksana Tuas (Plt.) Perangkat Desa
Bab XIII Penyelidikan dan Penyidikan Perangkat Desa
Bab XIV Aturan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat