Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perangkat Desa Bab III Pencalonan Perangkat Desa Bab IV Mekanisme Pengangkatan Bab V Pelantikan Perangkat Desa Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa Bab VII Larangan dan Sanksi Bab VIII Pembiayaan Bab IX Pengendalian Bab X Masa Kerja Bab XI Kewajiban dan Hak Perangkat Desa Bab XII Pelaksana Tuas (Plt.) Perangkat Desa Bab XIII Penyelidikan dan Penyidikan Perangkat Desa Bab XIV Aturan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat