Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Hotel sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.172, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.173 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.178 Tahun 1997.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarik pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, Tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan banding, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kadaluarsa penagihan, Pembukaan dan pemeriksaan, Insentif pengumutan, Ketentuan khusus, Ketentuan pidana, Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 20 Tahun 2005
18 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan penggabungan penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar secara terkoordinir maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Daerah perlu dilakukan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Penanggulangan Bencana. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1874; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi:
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Ketiga : Tugas
- Bagian Keempat : Fungsi
3. Organisasi;
- Bagian Kesatu : Susunan Organisasi
- Bagian Kedua : Pengarah Penanggulangan Bencana
- Bagian Ketiga : Pelaksana Penanggulangan Bencana
- Bagian Keempat : Sekretariat
- Bagian Kelima : Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Bagian Keenam : Seksi Kedaruratan dan Logistik
- Bagian Ketujuh : Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Bagian Kedelapan : Kelompok Jabatan Fungsional
4. Eselon dan Kepegawaian;
5. Tata Kerja;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Susunan Organisasi BPBD Kab. Banjar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011
PERBUP Kab. Rembang No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Rembang No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2011/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 247/PMK.207/2010 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun
Anggaran 2011, perlu merubah Peraturan Bupati Nomor
40 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang·
Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam.
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Banqunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik .·
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas daFi
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4448);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang·
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang ·
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik lndcnesia ,
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem
lnformasi Keuangan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasari
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 61);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Peraturan Bupati ini. Ketentuan Lampiran II, Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi 1.01.01
Dinas Pendidikan dan 1.20.05 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu disusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan upaya pembinaan, penertiban, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro (Pedagang Kaki Lima) serta perlindungan terhadap hak-hak pihak lain perlu dilakukan penataan dan pengaturan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan maksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang N om or 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
2. Undang-Undang N om or 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N egara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N om or 4287);
3. Undang-Undang N om or 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 5, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia N om or 4355);
4. Undang-Undang N om or 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan N egara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4400);
5. Undang-Undang N om or 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 53, Tambahan Lembaran Negara N om or 4120);
6. Undang-Undang N om or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 125, Tam bahan Lembaran N egara N om or 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- undang N om or 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tambahan Lembaran N egara N om or 4389); 7. Undang-Undang N om or 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 68 Tambahan Lem baran N egara Nom or 4725 ) ;
8. Undang-Undang N om or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2009 N om or 130, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 5049);
9. Peraturan Pemerintah N om or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 82, Tam bahan Lembaran N egara N om or 4737);
10. Peraturan Pemerintah N om or 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lem baran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 140, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13. P eraturan M enteri D alam N egeri N om or 16 T ahun 2006 tentang P rosedur P enyusunan P roduk H ukum D aerah.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
15. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau N om or 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota Bau-Bau N om or 3 Tahun 2009);
16. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau N om or 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Bau-Bau N om or 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K eija Dinas Daerah (Lembar Daerah Kota Baubau N om or 2 Tahun 2011);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembar Daerah Kota Baubau N om or 5 Tahun 2011);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PEM UNGUTAN BPHTB
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai, maka perlu memberikan insentif kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No 69 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab. Daerah Tingkat II Manggarai No 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No 12 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat